Kamis, 21 Juli 2011

MENGANGKAT TANGAN PADA SAAT SHALAT JENAZAH

Mengangkat tangan pada empat takbir dalam shalat jenazah

Shalat jenazah adalah shalat yang berhukum fardu kifayah, yaitu kewajiban yang wajib ditunaikan oleh sebagian umat islam. Maksudnya, apabila ada seorang muslim yang meninggal dunia kemudian sebagian umat islam sudah ada yang menshalatinya, maka bagi umat islam yang lain telah gugur kewajibannya. Dan sebaliknya apabila tak ada yang menshalatinya maka berdosalah umat muslim seluruhnya.
Shalat jenazah merupakan shalat yang unik tata caranya. Tidak seperti shalat-shalat yang lain, tata caranya dengan satu kali berdiri.dimulai dengan niat kemudian takbir berulang-ulang sampai empat kali. takbir pertama membaca surat alfatihah, takbir kedua membaca shalawat,lalu takbir ketiga membaca doa untuk mayit, yang ke empat berdoa untuk mayit dan keluarga serta orang orang yan masih hidup, kemudian diakhiri dengan salam. Dalam masalah pembacaan si imam harus membacanya dengan sirri (samar) kecuali takbirnya harus dikeraskan dengan maksud agar bisa terdengar seluruh jamaah.
Namun dalam tata cara melaksanakan salat jenazah juga terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama fiqih. pebedaan ini muncul dari cara mengangkat tangan saat pengucapan takbir.
Masalah mangangkat tangan saat mengucapkan takbir
Dikalangan ulama ahli fiqih, mereka sepakat tentang disyariatkannya mengangkat tangan pada saat takbiratulihram atau pada takbir pertama dalam shalat jenazah,tetapi mereka berbeda pendapat dalam takbir yang kedua, ketiga dan keempat. sebagian ulama ada yang menganjurkan untuk mengangkat tangan pada keempat takbir . sedangkan ulama lain hanya menganjurkan pada takbir pertama saja. Berikut ini abd ar rahman al jaziri secara rinci memaparkan pandangan beberapa ulama terkenal yang terbagi pada empat madzab, yaitu:
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa cara melaksanakan salat jenazah itu dengan empat kali takbir. Takbir pertama yaitu takbiratul ihram disertai dengan mengangkat kedua tangan, kemudian membaca pujian. Setelah itu takbir yang kedua tanpa mengangkat kedua tangan, lalu membaca shalawat atas nabi saw. Selanjutnya takbir yang ketiga tanpa mengangkat kedua tangan dan membaca doa untuk si mayit dan seluruh umat islam,takbir keempat juga tanpa mengangkat kedua tangan kemudian salam.

Ulama Malikiyah berpendapat bahwa cara malaksanakan salat jenazah itu dengan 4 kali takbir. Takbir pertama, yaitu takbiratulihram disertai dengan mengangkat kedua tangan kemudian membaca doa. Setalah itu takbir yang kedua tanpa mengangkat kedua tangan lalu membaca doa. Selanjutnya takbir yang ketiga tanpa mengankat kedua tangan dan membaca doa. Kemudian takbir yang keempat juga tanpa mengangkat kedua tangannya dan berdoa, lalu mengucapkan satu kali saja, kekanan. Sebagai tambahan bahwa setiap doa tersebut didahului dengan membaca hamdalah dan salawat atas nabi saw.
Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa cara melaksanakan salat jenazah itu dengan empat kali takbir. takbir pertama, yaitu takbiratul ihram disertai dengan mengangkat kedua tangan kemudian membaca ta’awwudh kemudian al-fatihah, tanpa doa iftitah dan tanpa baca surat yang lain. Setelah itu takbir yang kedua takbir yang kedua dengan mengangkat kedua tangan lalu membaca shalawat. Selanjutnya takbir yang ketiga dengan mengangkat kedua tangan dan membaca doa untuk si mayit. Kemudian takbir keempat juga dengan mengangkat kedua tangan dan berdoa, lalu mengucapkan salam dua kali ke kanan dan ke kiri.
Ulama Hanabilah berpendapat bahwa cara melaksanakan salat jenazah itu dengan empat kali takbir. Takbir pertama yaitu takbiratul ihram disertai dengan mengangkat kedua tangan kemudian membaca ta’awwudh dan basmalah kemudian alfatihah. Takbir yang kedua dengan mengangkat kedua tangan lalu membaca shalawat seperti yang dibaca pada saat tasyahud akhir. Selanjutnya takbir yang ketiga dengan mengangkat kedua tangan dan membaca doa untuk si mayit.kemudian takbir keempat juga mengangkat kedua tangan tanpa membaca apapun, lalu berhenti sejenak baru mengucapkan salam satu kali.
Dari empat golongan ulama madzab tersebut dua madzab cenderung untuk mengangkat tangan pada takbir pertama saja , yaitu pada saat takbiratul ihram .sedangkan pada takbir kedua, ketiga, keempat tanpa mengangkat tangan. pendapat ini dianut oleh ulama hanafiyah dan malikiyah. Adapun ulama yang tidak membenarkan mengangkat tangan dalam shalat jenazah kecuali pada takbir yang pertama, yaitu saat takbiratul ihram. Mereka ini mengambil dalil dari hadist riwayat at tirmidzi yang artinya “Sesungguhnya Rosulullah Saw bertakbir dalam salat janazah dengan mengangkat kedua tangan pada takbir yang pertama (takbiratul ihram), dan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri” (HR.Tirmidhi). karena mereka mengkiaskan takbir kedua, ketiga dan keempat dengan takbir yang pertama, tersebut diatas dengan pengertian secara zahir, yakni hanya mengangkat tangan pada takbir pertama saja. Disamping itu pendapat ini didukung oleh hadits riwayat daruqutni yang mengatakan bahwa “ nabi saw hanya mengangkat pada takbir yang pertama saja, setelah itu tidaklagi mengangkat tangan pada takbir berikutnya” .
Sedangkan ulama yang berpendapat bahwa dalam salat janazah harus mengangkat kedua tangan pada tiap-tiap takbir(empat kali takbir), karena mereka mengkiaskan takbir kedua, ketiga dan keempat dengan takbir yang pertama karena sama –sama dilakukan dalam posisi tegak, Selain dengan jalan menggunakan kias dalam hadits tersebut, mereka juga berdasarkan athsar dari sahabat nabi sawn yakni amalan Ibn ‘Umar dan Anas bin Malik :
“bahwasannya (Ibn ‘Umar dan Anas bin Malik) keduannya biasa mengangkat kedua tangannya pada saat takbir pada saat salat janazah”.
Dari dalil diatas bahwa telah manerangkan : biasa mengangkat kedua tangan pada takbir salat janazah, maka ulama ini berkesimpulan bahwa pada salat janazah diharuskan mengangkat kedua tangan pada tiap-tiap takbir. Pendapat ini dianut oleh ulama syafiiyah dan hanabilah.
Adapun ulama yang memahami hadits secara zahir, yang dalam salat janazah hanya mengangkat tangan pada saat takbir pertama (takbiratul ihram), mereka berpendapat bahwa perintah mengangkat tangan dalam salat janazah hanya berlaku pada saat takbir yang pertama saja. Pendapat ini didukung oleh hadits lain riwayat alDaruqutni dari Ibn ‘Abbas ra, ia berkata ,yamg artinya “Sesungguhnya Rasulullah Saw dahulu apabila mensalati janazah mengangkat kedua tangannya pada takbir yang pertama kemudian tidak mengangkat lagi”
Karena kedua kelompok ulama ini masing-masing mempunyai dasar hukum dalam menentukan pendapatnya , maka kita tinggal mencermati dalil-dalil yang dijadikan pegangan dalam beribadah. Jika kita sudah menentukan pilihan,maka kita tetap menghormati pendapat dan sikap yang kebetulan berbeda dengan kita.

0 komentar:

Posting Komentar